Tim dari Puskesmas Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan surat edaran kepada pimpinan apotik dan pimpinan toko obat yang ada di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan No. 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur melakukan himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah,” ucap Camat Kota Kisaran Timur. Minggu (23/10/2022).
Camat Kota Kisaran Timur A. Syaiful P. Pasaribu. S.AP., M.M mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).